Sunday, May 27, 2012

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PROFESI RADIOGRAFER


            Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di  bidang kesehatan, yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Tenaga kesehatan sendiri terdiri dari tenaga medis, tenaga kefarmasian, tenaga keperawatan, tenaga kesehatan masyarakat dan lingkungan, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik, tenaga keteknisan medis dan tenaga kesehatan lainnya. Semua tenaga kesehatan tersebut mempunyai tanggung jawab yang sama sesuai lingkup kompetensinya untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat atau pasien.

             Era global ditandai dengan perkembangan teknologi informasi dan pencitraan diagnostic yang semakin pesat, persaingan kompetitor penyedian layanan jasa yang semakin meningkat serta tuntutan pemakai jasa yang semakin meningkat pula. Sering kita mendengar tuntutan hukum terhadap tenaga kesehatan. Untuk itu diperlukan perlindungan hukum bagi profesi tenaga kesehatan. 

            Disisi lain era global juga menuntut profesionalisme setiap anggota profesi, termasuk didalamnya radiografer dalam memberikan pelayanan penunjang medik dalam upaya menegakkan diagnosa, dimana kebutuhan akan salah satu bentuk pelayanan kesehatan tersebut meningkat baik kualitas maupun keterjangkauannya. Kondisi masyarakat yang makin kritis serta sadar akan hukum mendorong Radiografer harus mampu memberikan pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan secara profesional. Oleh karena itu diperlukan peraturan-peraturan yang secara legal dapat memberikan perlindungan bagi profesi radiographer sebagai salah satu tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat. Download makalah dari PC Anda

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERLINDUNGAN BAGI PEKERJA RADIASI


Dewasa ini pemanfaatan sumber radiasi pengion untuk tujuan medik di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Sumber radiasi pengion yang dimaksud adalah zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion.

Hingga bulan Februari 2011, data perizinan pemanfaatan sumber radiasi pengion di bidang medik sesuai BAPETEN Licening and Inspection System (B@lis), jumlah izin sebagai berikut: 
  1. penggunaan pesawat sinar-X dalam radiologi diagnostik dan intervensional sebanyak 4128 izin;  
  2. kedokteran nuklir sebanyak 19 izin; dan  
  3. radioterapi sebanyak 92 izin.
Pemanfaatan sumber radiasi pengion harus dikelola secara hati-hati, sebab radiasi mempunyai potensi merusak sel dan jaringan bahkan dapat semakin memperburuk kesehatan karena radiasi dapat menginduksi kanker sehingga sumber radiasi pengion mempunyai potensi bahaya radiasi terhadap pekerja, anggota masyarakat (termasuk pasien) dan lingkungan.  Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan yang jelas dan rinci mengenai pemanfaatan radiasi pengion harus dibuat oleh instansi yang berwenang dan pemanfaatannya wajib diawasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Download Makalah dari PC Anda

STANDAR PROFESI RADIOGRAFER

            
 Radiografer adalah tenaga kesehatan yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan radiografi dan imejing di unit Pelayanan Kesehatan. Radiografer merupakan tenaga kesehatan yang memberi kontribusi bidang radiografi dan imejing dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan. Radiografer lebih banyak di dayagunakan dalam upaya pelayanan kesehatan rujukan dan penunjang, utamanya pelayanan kesehatan yang menggunakan peralatan / sumber yang mengeluarkari radiasi pengion dan non pengion. 

Saat ini radiografer di dalam menerapkan kompetensinya masih difokuskan pada pelayanan radiologi, yaitu meliputi pelayanan kesehatan bidang radiodiagnostik, imejing, radioterapi dan kedokteran nuklir. Dalam menjalankan tugasnya baik secara mandiri maupun dalam satu tim dengan tenaga kesehatan lainnya (Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Spesialis Radiologi, Dokter Kedokteran Nuklir, dll ) memberikan pelayanan kesehatan bidang radiasi kepada masyarakat umum maupun ilmiah sesuai dengan tugas dan fungsinya sebatas kewenangan yang di landasi oleh Etika Profesi. Download dari PC Anda