Sunday, May 27, 2012

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PROFESI RADIOGRAFER


            Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di  bidang kesehatan, yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Tenaga kesehatan sendiri terdiri dari tenaga medis, tenaga kefarmasian, tenaga keperawatan, tenaga kesehatan masyarakat dan lingkungan, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik, tenaga keteknisan medis dan tenaga kesehatan lainnya. Semua tenaga kesehatan tersebut mempunyai tanggung jawab yang sama sesuai lingkup kompetensinya untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat atau pasien.

             Era global ditandai dengan perkembangan teknologi informasi dan pencitraan diagnostic yang semakin pesat, persaingan kompetitor penyedian layanan jasa yang semakin meningkat serta tuntutan pemakai jasa yang semakin meningkat pula. Sering kita mendengar tuntutan hukum terhadap tenaga kesehatan. Untuk itu diperlukan perlindungan hukum bagi profesi tenaga kesehatan. 

            Disisi lain era global juga menuntut profesionalisme setiap anggota profesi, termasuk didalamnya radiografer dalam memberikan pelayanan penunjang medik dalam upaya menegakkan diagnosa, dimana kebutuhan akan salah satu bentuk pelayanan kesehatan tersebut meningkat baik kualitas maupun keterjangkauannya. Kondisi masyarakat yang makin kritis serta sadar akan hukum mendorong Radiografer harus mampu memberikan pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan secara profesional. Oleh karena itu diperlukan peraturan-peraturan yang secara legal dapat memberikan perlindungan bagi profesi radiographer sebagai salah satu tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat. Download makalah dari PC Anda

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung pada Blog kami, jika teman sejawat berkenan meninggalkan pesan, kritik dan saran, bisa mengisi kolom komentar dibawah ini.