Dewasa ini pemanfaatan sumber radiasi pengion untuk tujuan medik di
Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Sumber radiasi pengion yang
dimaksud adalah zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion.
Hingga bulan Februari 2011, data perizinan pemanfaatan sumber radiasi
pengion di bidang medik sesuai BAPETEN Licening and Inspection System
(B@lis), jumlah izin sebagai berikut:
- penggunaan pesawat sinar-X dalam radiologi diagnostik dan intervensional sebanyak 4128 izin;
- kedokteran nuklir sebanyak 19 izin; dan
- radioterapi sebanyak 92 izin.
No comments:
Post a Comment
Terimakasih telah berkunjung pada Blog kami, jika teman sejawat berkenan meninggalkan pesan, kritik dan saran, bisa mengisi kolom komentar dibawah ini.