Sunday, May 27, 2012

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERLINDUNGAN BAGI PEKERJA RADIASI


Dewasa ini pemanfaatan sumber radiasi pengion untuk tujuan medik di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Sumber radiasi pengion yang dimaksud adalah zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion.

Hingga bulan Februari 2011, data perizinan pemanfaatan sumber radiasi pengion di bidang medik sesuai BAPETEN Licening and Inspection System (B@lis), jumlah izin sebagai berikut: 
  1. penggunaan pesawat sinar-X dalam radiologi diagnostik dan intervensional sebanyak 4128 izin;  
  2. kedokteran nuklir sebanyak 19 izin; dan  
  3. radioterapi sebanyak 92 izin.
Pemanfaatan sumber radiasi pengion harus dikelola secara hati-hati, sebab radiasi mempunyai potensi merusak sel dan jaringan bahkan dapat semakin memperburuk kesehatan karena radiasi dapat menginduksi kanker sehingga sumber radiasi pengion mempunyai potensi bahaya radiasi terhadap pekerja, anggota masyarakat (termasuk pasien) dan lingkungan.  Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan yang jelas dan rinci mengenai pemanfaatan radiasi pengion harus dibuat oleh instansi yang berwenang dan pemanfaatannya wajib diawasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Download Makalah dari PC Anda

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung pada Blog kami, jika teman sejawat berkenan meninggalkan pesan, kritik dan saran, bisa mengisi kolom komentar dibawah ini.