Tenaga
Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan
serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di
bidang kesehatan, yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk
melakukan upaya kesehatan. Tenaga kesehatan sendiri terdiri dari tenaga medis,
tenaga kefarmasian, tenaga keperawatan, tenaga kesehatan masyarakat dan
lingkungan, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik, tenaga keteknisan medis dan
tenaga kesehatan lainnya. Semua tenaga kesehatan tersebut mempunyai tanggung
jawab yang sama sesuai lingkup kompetensinya untuk memberikan pelayanan
kesehatan kepada masyarakat atau pasien.
Era
global ditandai dengan perkembangan teknologi informasi dan pencitraan
diagnostic yang semakin pesat, persaingan kompetitor penyedian layanan jasa
yang semakin meningkat serta tuntutan pemakai jasa yang semakin meningkat pula.
Sering kita mendengar tuntutan hukum terhadap tenaga kesehatan. Untuk itu
diperlukan perlindungan hukum bagi profesi tenaga kesehatan.
Disisi lain era global
juga menuntut profesionalisme setiap anggota profesi, termasuk didalamnya
radiografer dalam memberikan pelayanan penunjang medik dalam upaya menegakkan
diagnosa, dimana kebutuhan akan salah satu bentuk pelayanan kesehatan tersebut meningkat
baik kualitas maupun keterjangkauannya. Kondisi masyarakat yang makin kritis
serta sadar akan hukum mendorong Radiografer harus mampu memberikan pelayanan
yang dapat dipertanggungjawabkan secara profesional. Oleh karena itu diperlukan
peraturan-peraturan yang secara legal dapat memberikan perlindungan bagi
profesi radiographer sebagai salah satu tenaga kesehatan yang memberikan
pelayanan kepada masyarakat. Download makalah dari PC Anda