Sunday, May 27, 2012

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PROFESI RADIOGRAFER


            Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di  bidang kesehatan, yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Tenaga kesehatan sendiri terdiri dari tenaga medis, tenaga kefarmasian, tenaga keperawatan, tenaga kesehatan masyarakat dan lingkungan, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik, tenaga keteknisan medis dan tenaga kesehatan lainnya. Semua tenaga kesehatan tersebut mempunyai tanggung jawab yang sama sesuai lingkup kompetensinya untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat atau pasien.

             Era global ditandai dengan perkembangan teknologi informasi dan pencitraan diagnostic yang semakin pesat, persaingan kompetitor penyedian layanan jasa yang semakin meningkat serta tuntutan pemakai jasa yang semakin meningkat pula. Sering kita mendengar tuntutan hukum terhadap tenaga kesehatan. Untuk itu diperlukan perlindungan hukum bagi profesi tenaga kesehatan. 

            Disisi lain era global juga menuntut profesionalisme setiap anggota profesi, termasuk didalamnya radiografer dalam memberikan pelayanan penunjang medik dalam upaya menegakkan diagnosa, dimana kebutuhan akan salah satu bentuk pelayanan kesehatan tersebut meningkat baik kualitas maupun keterjangkauannya. Kondisi masyarakat yang makin kritis serta sadar akan hukum mendorong Radiografer harus mampu memberikan pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan secara profesional. Oleh karena itu diperlukan peraturan-peraturan yang secara legal dapat memberikan perlindungan bagi profesi radiographer sebagai salah satu tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat. Download makalah dari PC Anda

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERLINDUNGAN BAGI PEKERJA RADIASI


Dewasa ini pemanfaatan sumber radiasi pengion untuk tujuan medik di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Sumber radiasi pengion yang dimaksud adalah zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion.

Hingga bulan Februari 2011, data perizinan pemanfaatan sumber radiasi pengion di bidang medik sesuai BAPETEN Licening and Inspection System (B@lis), jumlah izin sebagai berikut: 
  1. penggunaan pesawat sinar-X dalam radiologi diagnostik dan intervensional sebanyak 4128 izin;  
  2. kedokteran nuklir sebanyak 19 izin; dan  
  3. radioterapi sebanyak 92 izin.
Pemanfaatan sumber radiasi pengion harus dikelola secara hati-hati, sebab radiasi mempunyai potensi merusak sel dan jaringan bahkan dapat semakin memperburuk kesehatan karena radiasi dapat menginduksi kanker sehingga sumber radiasi pengion mempunyai potensi bahaya radiasi terhadap pekerja, anggota masyarakat (termasuk pasien) dan lingkungan.  Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan yang jelas dan rinci mengenai pemanfaatan radiasi pengion harus dibuat oleh instansi yang berwenang dan pemanfaatannya wajib diawasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Download Makalah dari PC Anda

STANDAR PROFESI RADIOGRAFER

            
 Radiografer adalah tenaga kesehatan yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan radiografi dan imejing di unit Pelayanan Kesehatan. Radiografer merupakan tenaga kesehatan yang memberi kontribusi bidang radiografi dan imejing dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan. Radiografer lebih banyak di dayagunakan dalam upaya pelayanan kesehatan rujukan dan penunjang, utamanya pelayanan kesehatan yang menggunakan peralatan / sumber yang mengeluarkari radiasi pengion dan non pengion. 

Saat ini radiografer di dalam menerapkan kompetensinya masih difokuskan pada pelayanan radiologi, yaitu meliputi pelayanan kesehatan bidang radiodiagnostik, imejing, radioterapi dan kedokteran nuklir. Dalam menjalankan tugasnya baik secara mandiri maupun dalam satu tim dengan tenaga kesehatan lainnya (Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Spesialis Radiologi, Dokter Kedokteran Nuklir, dll ) memberikan pelayanan kesehatan bidang radiasi kepada masyarakat umum maupun ilmiah sesuai dengan tugas dan fungsinya sebatas kewenangan yang di landasi oleh Etika Profesi. Download dari PC Anda

Friday, January 21, 2011

Aplikasi Sistem Point Sebagai Acuan Standarisasi Faktor Ekposi

Download MateriKenyataan di lapangan bahwa radiografer dalam membuat suatu radiograf dengan mengacu pada tabel yang telah ditentukan atau ditulis, sebagai acuan dalam melakukan eksposi atau pemotretan. Biasanya radiografer sulit mengingat kuantitas faktor eksposi yang sudah dituliskan atau ditabelkan dan mengalami kesulitan apabila menggunakan pesawat Sinar-X yang berbeda. Data dari tabel tersebut juga bukan dari perhitungan secara matematis, akan tetapi berdasarkan dari pengalaman dan kira-kira, sehingga sangat tergantung perasaan.
Berdasarkan data yang diperoleh dilapangan bahwa terjadinya reject atau penolakan film sebesar 60 % disebabkan karena kesalahan kuantitas faktor eksposi. Dengan terjadinya pengulangan foto maka dosis yang diterima pasien akan semakin bertambah, dan juga hal ini menjadikan biaya yang dikeluarkan semakin banyak.

A. Masalah

1. Reject film akibat penentuan faktor eksposi yang tidak tepat termasuk tinggi
2. Perhitungan penentuan faktor eksposi dari Siement dan Dupont tidak pernah diajarkan
3. Perbedaan antara satu Radiografer dengan Radiografernya dalam pemahaman penentuan faktor eksposi.

B. Tujuan

Sistem poin bertujuan untuk menerapkan perhitungan faktor eksposi yang lebih logis sehingga dalam pengaturan kuantitas faktor eksposi dapat ditentukan dengan tepat dan akhirnya dapat menghasilkan suatu radiograf yang mempunyai kualitas yang optimal untuk mendukung diagnosa.

C. Manfaat Penulisan

1. Dapat diterapkan di rumah sakit untuk membantu radiografer dalam menentukan kuantitas faktor eksposi, sehingga kualitas radiograf yang dihasilkan lebih optimal dan bervariasi.
2. Menambah wawasan dan ilmu pengetahuan di bidang radiofotografi khususnya
tentang penentuan faktor eksposi
Untuk makalah lebih lengkap silahkan klik Download Materi

Aplikasi 3D untuk Tata Letak Ruang X-Ray


Instalasi Radiologi adalah salah satu instalasi penunjang medis di suatu rumah sakit. Keberadaan instalasi radiologi ini mempunyai peranan yang sangat penting dalam membantu menegakkan diagnosa.
Selain ketersediaan prasarana dan peralatan penunjang diagnostik yang memadai, tata letak ruangan di instalasi radiologi merupakan suatu hal yang perlu diperhatikan demi kelancaran dan efektifnya suatu pelayanan.
Dalam perencanaan dan pengembangan tata ruang instalasi radiologi di suatu rumah sakit, biasanya kedua hal tersebut , proses pengerjaannya dilakukan oleh seorang arsitek yang telah ditunjuk oleh pihak rumah sakit. Karena seorang arsitek tidak memiliki latar belakang ilmu radiologi, kadang-kadang hasil pengerjaan dari tata letak ruangan tersebut belum sesuai dengan standar ruang radiologi yang kita inginkan., misalnya tata letak ruang kamar gelap yang terlalu jauh dari kamar pemeriksaan, lebar pintu kamar pemeriksaan yang terlalu sempit, penempatan wastafel yang tidak sesuai, dsb.
Memang dalam proses perencanaan dan pengembangan tata letak ruangan di instalasi radiologi, pihak manajemen rumah sakit biasanya meminta saran kepada kita tentang tata letak ruangan yang sesuai dengan standar ruang radiologi. Namun jika kita dapat mempresentasikan dengan lebih detail disertai gambaran 3D tentang tata letak ruangan di instalasi radiologi seperti penempatan meja pemeriksaan, meja control, dan assesoris ruangan lainnya, tentu ini akan lebih memudahkan kita dalam mengkomunikasikan hal tersebut pada pihak manajemen rumah sakit, sehingga ketidaksesuaian pada hasil akhir pengerjaan pengembangan di instalasi radiologi dapat diatasi.


Untuk lebih memudahkan teman sejawat mempelajari Penggunaan Aplikasi Home Design silahkan Download dari PC Anda, beberapa link dibawah ini:


1. Cara Instalasi Program Home Design di komputer Anda


2. Dasar-dasar Penggunaan Aplikasi Home Design



Wednesday, March 31, 2010

Teknik CT Scan dan MRI Untuk Kasus HNP


Pemeriksaan radiografi konvensional lumbal memiliki peranan sebagai penunjang yang diharapkan mampu memberikan informasi yang optimal sehingga diagnosa akurat dapat ditegakkan. Namun tidak menutup kemungkinan pemeriksaan dengan menggunakan MRI atau CT-Scan dapat dilakukan demi memperoleh informasi yang lebih akurat.
Namun apabila ada gejala neurologi, radiograf polos memiliki nilai klinis yang amat terbatas, karena hanya ada sedikit hubungan antara gejala, tanda dan perubahan radiologi. Hal inilah yang menyebabkan permintaan radiografi polos hanya bertujuan untuk menyingkirkan kemungkinan adanya penyebab lain dari nyeri pinggang.(Amstrong,1989).

MRI merupakan modalitas diagnostik canggih yang memiliki keunggulan mampu mencitra organ dan jaringan tubuh manusia dengan kualitas kontras dan resolusi yang baik. Jaringan lunak dalam tubuh yang belum tampak jelas pada modalitas diagnostik lain, seperti foto sinar-X, USG ataupun CT scan, dapat didiagnosa dengan baik oleh MRI.
MRI juga relatif aman, karena non radiasi. Selain itu juga mampu ”mengiris” tubuh manusia dalam tiga bidang gambar dengan jelas dan non invasif. Bahkan pada struktur tubuh yang komplek, seperti abdomen, MRI 0,3 Tesla teknologi terkini sudah dapat menampilkan gambaran transversal, sagital dan coronal dengan cukup baik.
Pada pencitraan lumbal, MRI sangat baik menampilkan resolusi jaringan lunak maupun tulang di area lumbal. Pengaturan sekuense yang tepat akan menghasilkan citra yang detail dan dalam waktu relatif lebih singkat. Untuk mendapatkan Makalah lengkap silahkan klik download makalah MRI HNP dan klik download Makalah CT Scan HNP

Saturday, June 20, 2009

TEKNIK CT. PERFUSI PADA PASIEN STROKE

Sejak mulai diperkenalkannya CT-scan pada awal tahun 1970-an oleh Geodfrey Hounsfield, CT-scan telah berkembang dengan pesat. Dengan mulai berkembangnya waktu scaning sampai dengan sub-second dan muncul munculnya tehnologi slip ring yang menyebabkan lahirnya spiral/helical pada tahun 1990 oleh Willy Kalender telah memungkan untuk melakukan pemeriksaan pada bermacam-macam aplikasi yang tidak memungkinkan dilakukan oleh CT-scan generasi konvensional. Meskipun demikian pada beberapa pemeriksaan tertentu seperti pemeriksaan kepala masih dapat dilakukan dengan variasi lama pemeriksaan tergantung pesawat CT-scan yang digunakan.
Secara umum pemeriksaan kepala/brain masih mendominasi pemeriksaan CT-scan dilapangan. Standar protokol pemeriksaan kepala/brain berdasarkan hasil survey pada beberapa rumah sakit yang memiliki CT-scan di Indonesia oleh Ardiyanto dan Lombardo tahun 2003 secara umum dilakukan dengan scanogram mulai dari basis cranium sampai dengan vertek. Pemeriksaan CT-scan dengan teknik Perfusi masing jarang dilakukan di Indonesia karena masih terbatasnya CT-scan yang dilengkapi dengan sofware perfusi.

- Persiapan pasien.
Seperti halnya prosedur Ct.kepala/brain pada umumnya, pemeriksaan Ct.Perfusi pada kasus stroke non hemoragik dilakukan tanpa persiapan khusus. Hanya benda-benda yang menimbulkan artefak seperti anting-anting, kaca mata, alat bantu dengar, jepit rambut dan lain-lainnya harus dilepas.

- Positioning
Pasien diposisikan supine diatas meja pemeriksaan dengan kepala dekat gantri.
Kepala diposisikan sehingga mid sagital plane sejajar dengan lampu indikator horizontal.
Lengan pasien dapat diatur diatas perut atau disamping tubuh. Untuk menghindari pergerakan pasien dilakukan dengan menempatkan kepala pada head holder dan straining straps untuk tubuh.
Demi kenyamanan pasien dapat diberi selimut.
Pesawat Ct.Scan yang dilengkapi dengan software Perfusi. Download makalah dari PC Anda


Thursday, June 18, 2009

APLIKASI ENTRY DATA PASIEN RADIOLOGI MENGGUNAKAN MICROSOFT ACCESS


Microsoft access adalah suatu software yang dapat membantu kita membuat sebuah aplikasi database dalam waktu yang relative lebih singkat dan mudah. Kemudahan dalam membuat data base dengan MS Access disebabkan banyaknya fasilitas wizard yang cenderung user friendly dalam membangun sebuah aplikasi. Tidak seperti jenis bahasa pemrograman lainnya yang cenderung lebih sulit dalam pembuatan listing programnya. Ada beberapa langkah yang harus diperhatikan dalam pembuatan aplikasi yang terdiri dari lima langkah yaitu sebagai berikut :
Adapun konseptual yang menyangkut kebutuhan pembuatan aplikasi access entry data pasien radiologi adalah :


  1. Dapat atau mampu entering dan memberikan informasi mengenai data pasien.
  2. Dapat atau mampu entering dan memberikan informasi mengenai data jenis pemeriksaan roentgen.
  3. Dapat atau mampu entering dan memberikan informasi mengenai pemasukan biaya roentgen
  4. Dapat atau mampu entering dan memberikan informasi mengenai pengeluaran film roentgen.
  5. Menjawab kebutuhan informasi yang terklasifikasi diantaranya :
  • Dapat atau mampu mengklasifikasikan  jenis dan jumlah pemeriksaan (cranium, thorax, eks atas, abdomen, eks bawah, usg, ct scan).
  • Dapat atau mampu mengklasifikasikan jenis dan jumlah asal perawatan (rawat jalan, rawat inap, luar, puskesmas)
  • Dapat atau mampu mengklasifikasikan/memfilter jenis dan jumlah pasien (rawat jalan baru dan lama, rawat inap baru dan lama.
  • Dapat atau mampu mengklasifikasikan/memfilter asal kab/kota untuk wilayah
  • Dapat atau mampu mengklasifikasikan/ memfilter cara bayar pasien (askes, jamkesmas, Umum, asuransi lain, jamsostek, jaminan perusahaan, dan lain-lain).
  • Dapat atau mampu mengklasifikasikan jenis kelamin (laki/wanita).
  1. Dapat mengetahui jumlah masing-masing laporan tiap klasifikasi.
  2. Dapat menghasilkan grafik dari hasil laporan tiap klasifikasi. Download Makalah dari PC Anda